Risqi Ariskalaki (29) jadi tersangka atas penganiayaan terhadap keponakan pacarnya, H (3), hingga patah leher dan koma.
Polisi mengatakan Risqi melakukan penganiayaan kesal terhadap korban yang sering rewel.
“Dengan alasan bahwa korban HZ anak usia 3 tahun ini sering rewel, ganggu hubungan asmara antara tersangka Risqi dan tante korban,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata.***