Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Diskotik Palembang Diringkus Polisi
"MI dan KK ini sama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan batu kepada bagian kepala korban. Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal dan menyebabkan kematian,” ujar Ridwan.
Akibat perbuatanya pelaku MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,”ujarnya.
Dari hasil pendalaman Polisi amankan barang butki pakaian hingga batu yang digunakan habisi nyawa korban.***