Pelaku Pembunuh Rafi Diancam 15 Tahun Penjara

- 9 Maret 2024, 08:58 WIB
Pres rilis pembuhunan Rafi, Rafi Dibunuh Temanya, Gara Gara Hendak Jual Pacar di Aplikasi Hijau (michat)./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Pres rilis pembuhunan Rafi, Rafi Dibunuh Temanya, Gara Gara Hendak Jual Pacar di Aplikasi Hijau (michat)./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Tasikmalaya menetapkan pelaku pembunuh Rafi yang diketemukan sudah tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tidak bernyawa. 

Kematian Rafi sebelumnya di sangka korban kecelakaan, namun setelah didalami kematian Rapi akhirnya terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. 

Rafi yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis 29 Februari 2024 akhirnya diungkap polisi. 

Baca Juga: Kematian Rafi Asal Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Diusut Polisi

Rafi ternyata dihabisi oleh dua orang sahabatnya berinisial MI dan KK yang masih dibawah umur,"kata Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta Sabtu 9 Maret 2024.

Satreskrim Polres Tasikmalaya hadirkan MI dalam rilis. Sementara KK yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam rilis.

"Jadi, korban yang sebelumnya dikira korban kecelakaan, ternyata dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang," kata AKP Ridwan. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Malang Ditetapkan Sebagai Femisida Oleh Komnas Perempuan

Kedua pelaku yang menganiaya masih sahabat Rafi. Kedua pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur.

"Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati oleh Korban. KK yang memiliki teman wanita justru didekati korban. Selain itu, korban juga berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi hijau (Michat)," katanya. 

Motifnya tersangka yang berinisial KK punya teman dekat perempuan merupakan pacar KK. Merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban dan puncaknya diminta mau dijual melalui aplikasi. 

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Pelaku Pembunuhan Sang Kekasih Diancam 20 Tahun Penjara

KK yang tidak berani terhadap Korban menceritakan sakithatinya pada MI. Tersangka MI juga memiliki ketersinggungan oleh korban dan miliki utang budi pada KK memutuskan untuk menghabisi korban.

"Sebetulnya MI dan KK ini sahabat dekat. Jadi, secara pribadi, MI ada ketersinggungan biasalah sesama kawan. Hanya MI merasa sakit hati KK adalah sakit hati dirinya dan sudah kena utang budi si KK," ujar AKP Ridwan. 

Lalu terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi. 

Baca Juga: TERKINI: Polisi Temukan Adanya Siswa Fiktif di Yayasan Yosep, Motif Pembunuhan Mulai Terungkap

Menurut pengakuan para tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Antara pelaku dan korban sempat cekcok dan berantem dalam motor saat berboncengan tiga orang. 

Motornya sempat terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cikalong. Saat terjatuh, korban dan pelaku yang sama sama dalam pengaruh alkohol berkelahi. 

Korban kalah jumlah akhirnya dipukul gunakan batu ukuran besar bagian kepalanya hingga kepalanya pecah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Diskotik Palembang Diringkus Polisi

"MI dan KK ini sama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan batu kepada bagian kepala korban. Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal dan menyebabkan kematian,” ujar Ridwan. 

Akibat perbuatanya pelaku MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,”ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan!! Najwa Shihab Sindir Instansi Kepolisian Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Belum Selesai

Dari hasil pendalaman Polisi amankan barang butki pakaian hingga batu yang digunakan habisi nyawa korban.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah