Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Malang Ditetapkan Sebagai Femisida Oleh Komnas Perempuan

- 5 Januari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi - Korban pembunuhan/Kasus suami mutilasi istrinya ditetapkan sebagai Femisida oleh komnas perempuan/ANTARA/Ridwan Triatmodjo
Ilustrasi - Korban pembunuhan/Kasus suami mutilasi istrinya ditetapkan sebagai Femisida oleh komnas perempuan/ANTARA/Ridwan Triatmodjo /

PRIANGANTIMURNEWS -  Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengklasifikasikan kasus pembunuhan dan mutilasi seorang istri oleh suaminya di Kota Malang, Jawa Timur, sebagai femisida.

Femisida merujuk pada pembunuhan yang terjadi karena faktor gender, dan dalam kasus ini, dipandang sebagai puncak kekerasan berbasis gender yang lainnya.

Siti Aminah Tardi, Anggota Komnas Perempuan, mengemukakan pandangannya terkait insiden tragis ini. "Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida adalah pembunuhan dikarenakan gendernya serta merupakan puncak kekerasan yang berbasis gender lainnya," ujar Siti Aminah Tardi di Jakarta pada Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Wakil Ketua Hamas Terbunuh, Hizbullah: Pembunuhan Al-Arouri Tidak Berlalu Tanpa Hukuman

Komnas Perempuan menyatakan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang berakhir dengan pembunuhan brutal tersebut.

Siti Aminah Tardi menekankan, bahwa pembunuhan terhadap perempuan bisa dianggap sebagai femisida jika memenuhi beberapa unsur, seperti pembunuhan karena kebencian ataupun kontrol atas perempuan.

Beberapa unsur yang dapat memenuhi kriteria femisida, menurut Siti Aminah Tardi, antara lain adalah penghinaan terhadap tubuh serta seksualitas perempuan, kekerasan dilakukan di hadapan anak korban ataupun anggota keluarga lainnya, pembunuhan dilakukan sebagai akibat eskalasi kekerasan, baik itu seksual maupun fisik.

Baca Juga: Perkara Kasus Mutilasi di Timika Papua dengan Terdakwa Lima Prajurit Segera Disidangkan

Selanjutnya dia menambahkan,"Ada sejarah ancaman pembunuhan kepada korban, ada ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dengan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status. Dengan adanya perlakuan atas tubuh korban ditujukan supaya merendahkan martabat si korban, seperti mutilasi, pembuangan, ketelanjangan."

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x