Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Malang Ditetapkan Sebagai Femisida Oleh Komnas Perempuan

- 5 Januari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi - Korban pembunuhan/Kasus suami mutilasi istrinya ditetapkan sebagai Femisida oleh komnas perempuan/ANTARA/Ridwan Triatmodjo
Ilustrasi - Korban pembunuhan/Kasus suami mutilasi istrinya ditetapkan sebagai Femisida oleh komnas perempuan/ANTARA/Ridwan Triatmodjo /

Pada awalnya, seorang suami yang berinisial JM (61) telah membunuh serta memutilasi istrinya, yang berinisial NMS (55), di Kota Malang pada Sabtu 30 Desember 2023.

Motif pembunuhan diduga berasal dari permasalahan dalam rumah tangga.

Pasca kejadian tragis itu, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Minggu 31 Desember 2023.

Baca Juga: Ditemukan Potongan Tubuh Manusia Diduga Korban Mutilasi

Komnas Perempuan berharap bahwa kasus ini tidak hanya menjadi catatan statistik, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap kekerasan gender dan perlindungan hak-hak perempuan.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x