PRIANGANTIMURNEWS - Setiap apa yang dilakukan semua memiliki resiko berat atau sedang. Berat atau sedang tergantung dari duduk perkara yang dilakukan.
Resiko yang berat ketika kita melakukan berbagai pelanggaran hukum seperti halnya mencuri, pengedaran gelap barang haram narkoba, sabu, terutama membunuh.
Perbuatan melanggar hukum membunu manusia, apalagi sudah direncanakan. Setidaknya resiko berat ancaman hukuman penjara bagi pelakunya bisa di ponis sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ribut Gara-gara Uang, Yosep Akan Ditahan Dengan Pasal Pencurian Bukan Pembunuhan Berencana?
Hal itu dibuktikan dengan salah satu pelaku pembunuh pacarnya sendiri, yang telah berhasil diungkap tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota satu kali 24 jam.
Dugaan tindak pidana pembunuhan diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 363/ XI/ 2023 SPKTI POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JAWA BARAT, Tanggal 29 November 2023 atas nama Pelapor Marikin.
Hari tanggal tempat kejadian perkara pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib di semak semak perkebunan warga milik Asep Dinar Blok Amsali Pasir Gitung Rt 01/02 Desa Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten TasikmalayaTasikmalayaTasikmalaya.
Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Orang yang Mayatnya Ditemukan BKT Cakung Ditangkap Polisi
Nama pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial HP ( 20 ) tahun setatus masih mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.