PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan Ibu Tuti dan Amel kembali masuk ke tahap rekontruksi. Kali ini ditemukan adanya keterangan dari Danu bahwa Yosep sempat cekcok dengan Bu Tuti gara-gara ingin mengambil uang Rp30 juta dari Amel.
Apakah dengan adanya temuan tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan bukan Pasal pembunuhan berencana?
Kelima tersangka yakni Yosep, Danu, Arigi, Abi dan Bu Mimin datang ke rekontruksi. Namun tiga dari mereka (Bu Mimin, Arigi dan Abi) tidak berselang lama segera pergi dari TKP karena keadaan tidak kondusif dengan banyaknya warga yang datang dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Baca Juga: Kasus Subang: Yosep Ternyata Eksekusi Amel dan Bu Tuti Karena Maksa Ambil Uang 30 Juta
Meskipun sebenarnya ketiganya harus melakukan 95 reka adegan saat proses rekontruksi.
Disisi lain, mereka juga menolak melakukan rekonstruksi karena membantah keterangan dari Danu yang mengatakan mereka terlibat.
Sementara Yosep terlihat melakukan beberapa reka adegan yang sudah dijelaskan oleh Danu. Yosep melakukan itu menurut kuasa hukumnya karena kliennya tersebut ingin tahu seberapa jauh kebohongan Danu.
Selepas rekontruksi Polda Jawa Barat saat ini sedang melakukan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menuju Persidangan.
Baca Juga: Polres Subang Razia dan Musnahkan 9.215 Botol Miras