Kasus Subang: Mimin, Arigi dan Abi Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ada Tersandera Kepentingan?

- 29 Oktober 2023, 20:12 WIB
Motif Mimin Subang dalam Kasus Tewasnya Tuti-Amalia, Cemburu dengan Istri Pertama dan Sempat Korupsi Uang Yayasan?
Motif Mimin Subang dalam Kasus Tewasnya Tuti-Amalia, Cemburu dengan Istri Pertama dan Sempat Korupsi Uang Yayasan? /tangkap layar Youtube Misteri Mbak Suci

PRIANGANTIMURNEWS - Mimin, Arigi, dan Abi adalah tiga dari lima orang tersangka yang sampai saat ini belum ditahan Polda Jawa Barat meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Yosep dan Danu.

Hal tersebut membuat masyarakat yang mengawal kasus pembunuhan sadis yang menimpa Bu Tuti dan Amel geram dan mempertanyakan kinerja Polda Jawa Barat.

Bahkan tak sedikit yang menilai alasan dibalik belum ditahannya ketiga tersangka tersebut karena adanya tersandera kepentingan seperti yang disampaikan oleh seorang Youtuber bernama Anjas Asmara.

Baca Juga: Kasus Subang: Yoris Singgung Gaya Hidup Yosep dan Mimin, Motif Pembunuhan karena Tak Terima Dipecat?

"Ini kesannya sebagian masyarakat menilai bahwa kayaknya nih ada tersandera kepentingan gitu enggak sih?", tanya Anjas Asmara di kanal Youtubenya.

Penilaian adanya tersandera kepentingan didasari dengan adanya kuasa hukum Yosep, Mimin, Arigi dan Abi yakni Rohman Hidayat yang mengindikasikan memiliki kartu As yang bisa dipakai untuk menyerang penyidik atau Polda Jawa Barat apabila kliennya ditetapkan penuh sebagai tersangka.

Namun dibalik itu, Rohman Hidayat juga heran kenapa penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan sebagian kliennya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus Subang! Anjas Asmara: Efek Domino dan Saling Tersandera Kepentingan
Meski demikian sebenarnya terkait penahanan tersangka dalam suatu kasus sudah diatur dalam undang-undang.

Dalam KUHP dijelaskan bahwa seorang tersangka boleh tidak ditahan dengan 3 syarat subjektif penahanan.

Pertama, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Anjas Asmara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x