PRIANGANTIMURNEWS - Berbagai upaya untuk menyelamatkan generasi dan masadepan bangsa Indonesia dari jeratan berbagai jenis barang haram Narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap kasus berbagai modus peredaran Narkoba periode bulam Oktober sampai dengan November 2023.
Pengungkapan kasus peredaran Narkoba dengan modus operandi diantaranya COD , sistem peta dan transaksi langsung.
NarkobaBaca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Dia Perempuan Ditangkap Polisi di perempatan Pancoran, 413 Gram Sabu Diamankan
"Adapun Barang Bukti (BB) yang disita Sabu sebanyak 241,69 gram,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram resmi @humaspoldajabar Selasa 7 November 2023.
Selain itu Ganja sebanyak 464,47 gram. Sediaan Farmasi 428 butir, Handphone 10 unit, Timbangan 9 unit.
Ditambah plastik klip 6 pack, uang tunai Rp.100.000 ribu dan Sepeda Motor 3 unit. Dalam penangkapan tersangka yang diamankan sebanyak 25 orang.
Baca Juga: Kontroversi G-Dragon dan Lee Sun-kyun Dalam Sorotan! Dugaan Penyalah Gunaan Narkoba di Dunia K-Pop
Pasal yang disangkakakan terhadap 19 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.