Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Pelaku Pembunuhan Sang Kekasih Diancam 20 Tahun Penjara

- 30 November 2023, 19:45 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tetapkan tersangka pelaku pembunupembunu pacarnya di Pager Ageng Kabupaten Tasikmalaya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tetapkan tersangka pelaku pembunupembunu pacarnya di Pager Ageng Kabupaten Tasikmalaya. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Setelah itu tersangka tidak mau bertanggungjawab langsung menghabisi nyawa pacarnya dengan melakukan pemukulan, penusukan di bagian iga dan leher korban hingga meninggal. 

Korban yang telah meninggal mengakami luka robek pundak kedalaman 1 cm luka licet di leher sepanjang 0.5 cm

Baca Juga: Ukraina Serang Kediaman Vladimir Putin dengan Drone, Kremlin: Upaya Pembunuhan Teroris

Kemudian luka robek di bawah telinga sepanjang 3 cm kedalaman 5 cm, luka robek di leher sebelah kanan belakang sepanjang 1 cm, 2 cm. 2 dan kedalaman 4 cm

Luka robek di leher belakang kanan sepanjang 1 cm, memar di tik hitam pada bagian rusuk sebelah kanan. Kemudian barang bukti pisau dibuang disekitaran tempat kejadian.

Kemudian korban didorong dengan posisi lelengkup ke bawah dan korban ditinggalkan, dan pelaku kembali lagi ke kampus dan selesai kuliah pulang ke rumah

Baca Juga: Menyedihkan! Ferdy Sambo Ungkap Karirnya di Kepolisian Berhenti Akibat Pembunuhan Berencana

"Akibat pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,"ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah