Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Pelaku Pembunuhan Sang Kekasih Diancam 20 Tahun Penjara

- 30 November 2023, 19:45 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tetapkan tersangka pelaku pembunupembunu pacarnya di Pager Ageng Kabupaten Tasikmalaya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tetapkan tersangka pelaku pembunupembunu pacarnya di Pager Ageng Kabupaten Tasikmalaya. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Setiap apa yang dilakukan semua memiliki resiko berat atau sedang. Berat atau sedang tergantung dari duduk perkara yang dilakukan. 

Resiko yang berat ketika kita melakukan berbagai pelanggaran hukum seperti halnya mencuri, pengedaran gelap barang haram narkoba, sabu, terutama membunuh. 

Perbuatan melanggar hukum membunu manusia, apalagi sudah direncanakan. Setidaknya resiko berat ancaman hukuman penjara bagi pelakunya bisa di ponis sampai 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Ribut Gara-gara Uang, Yosep Akan Ditahan Dengan Pasal Pencurian Bukan Pembunuhan Berencana?

Hal itu dibuktikan dengan salah satu pelaku pembunuh pacarnya sendiri, yang telah berhasil diungkap tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota satu kali 24 jam. 

Dugaan tindak pidana pembunuhan diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 363/ XI/ 2023 SPKTI POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JAWA BARAT, Tanggal 29 November 2023 atas nama Pelapor Marikin. 

Hari tanggal tempat kejadian perkara pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib di semak semak perkebunan warga milik Asep Dinar Blok Amsali Pasir Gitung Rt 01/02 Desa Puteran Kecamatan Pagerageung Kabupaten TasikmalayaTasikmalayaTasikmalaya.

Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Orang yang Mayatnya Ditemukan BKT Cakung Ditangkap Polisi

Nama pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial HP ( 20 ) tahun setatus masih mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

"Setelah melakukan pendalaman pelaku perhasil di amankan beserta sejumlah barang bukti,"kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zaenal Abidin.S.I., K. saat Preskon di Mako Polres Kamis 30 November 2023.

Barang bukti berupa 1 buah alat pemukul yang torbuat dari kayu, 1 unit HP merk Xiaomi type A4, warna abu-abu milik tersangka, 1 unit HP merk Oppo, wama biru millik korban. 

Baca Juga: TERKINI: Polisi Temukan Adanya Siswa Fiktif di Yayasan Yosep, Motif Pembunuhan Mulai Terungkap

Selain itu 1 unit Sepeda Motor Honda Beeat warna hitam, nopol Z 5825 RB milik korban yang digunakan untuk berboncengan. 

Satu setel pakaian yang digunakan pelaku, 1 buah tas warma pink malik korban, 1 buah pisau jenis karambit, 1 buah ikat rambut wama hitam, 1 pasang sandal milik korban.

"Akibat perbuatan pelaku korban meninggal dunia, dan mengalami luka hantaman benda tumpul, tangan dan benda tajam di badan, leher dan lainnya,"ujar Zaenal. 

Baca Juga: Sempat Suguhkan Gorengan Ke Pelaku, Ini Dia Sosok Amel: Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sebelum kejadian awalnya tersangka mengajak bertemu dengan korban di salah satu kampus di Kabupaten Tasikmalaya. 

Kemudian mengajak pergi dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beeat, wama hitam, nopol 2 5925 R8 ke arah Puteran Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya. 

Setelah ditempat sepi dan jauh dari warge tepatnya di semak-semak perkebunan Kp Puteran Kaler tick Amsal Pasir Gintung RT 03:02 Desa Puteran Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Ikut Serta Dalam Pembunuhan! Begini Alasan Istri Muda Yosep dan 2 Anak Tirinya Belum Diringkus

Di TKP tersangka cekcok mulut dengan korban, setelah itu tersangka langsung melakukan pemukulan yang mengenai punggung atas korban sebanyak 2 kali.

Kemudian dengan menggunakan kedua tangan, tangan korban ditarik ke bawah hingga tersungkur di semak semak dengan posisi terjatuh miring ke kanan. 

Lalu korban dipukul lagi oleh tersangka menggunakan alat pemukul kayu yang telah dipersiapkan didalam tas dan mengena kepala samping kanan korban sebanyak lima kali sampai gagang alat pemukul kayu patah. 

Baca Juga: Update Kasus Subang! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap

Melihat kondisi korban masih dalam keadaan hidup kemudian tersangka mengambil pisau (karambit) di tas tersangka dan menusukkan pisau (kerambit) kearah rusuk korban sebanyak 2 kal. 

"Karena tidak tembus, kemudian tersangka menusukkannya kearah leher sebanyak 3 kali, melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka mendorong tubuh korban ke semak semak,"ujar, Zaenal. 

Diketahui nama korban, Wiwin Wintasih, (WA) umur 19 tahun 7 bulan) dijemput oleh tersangka di depan salah satu kampus di Kabupaten Tasikamalaya. 

Baca Juga: Aniaya Kekasih Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, Leon Dozan Ditangkap Polisi

Kmudian tersangka mengajak korban ke TKP, sesampainya TKP tersangka cekcok mulut dengan Korban karena sebelumnya korban diketahui terlambat datang haid. 

Setelah itu tersangka tidak mau bertanggungjawab langsung menghabisi nyawa pacarnya dengan melakukan pemukulan, penusukan di bagian iga dan leher korban hingga meninggal. 

Korban yang telah meninggal mengakami luka robek pundak kedalaman 1 cm luka licet di leher sepanjang 0.5 cm

Baca Juga: Ukraina Serang Kediaman Vladimir Putin dengan Drone, Kremlin: Upaya Pembunuhan Teroris

Kemudian luka robek di bawah telinga sepanjang 3 cm kedalaman 5 cm, luka robek di leher sebelah kanan belakang sepanjang 1 cm, 2 cm. 2 dan kedalaman 4 cm

Luka robek di leher belakang kanan sepanjang 1 cm, memar di tik hitam pada bagian rusuk sebelah kanan. Kemudian barang bukti pisau dibuang disekitaran tempat kejadian.

Kemudian korban didorong dengan posisi lelengkup ke bawah dan korban ditinggalkan, dan pelaku kembali lagi ke kampus dan selesai kuliah pulang ke rumah

Baca Juga: Menyedihkan! Ferdy Sambo Ungkap Karirnya di Kepolisian Berhenti Akibat Pembunuhan Berencana

"Akibat pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,"ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah