PRIANGANTIMURNEWS-Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal juga dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan mulai direaliasikan pada Agustus 2021.
Namun begitu, sebagian pekerja masih harap-harap cemas mengingat sejumlah syarat yang ditentukan pemerintah. Salah satunya adalah ketentuan soal gaji penerima, yakni di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Merespons banyaknya pertanyaan perkerja terkait hal tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan respons.
Sebagaimana ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021, disebutkan adanya pengecualian untuk daerah-daerah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5.
Para pekerja di daerah PPKM Level 3 dan 4 dengan UMR/UMK di atas Rp 3,5 juta, disebutkan bisa mendapat BSU.
"Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," demikian bunyi regulasii tersebut.
Misal untuk pekerja di DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp 4.416.185,55, setelah dibulatkan, batasan upah penerima BSU adalah Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Cair Agustus 2021, Begini Cara Cek Penerima PKH, BST dan BPNT tanpa KTP!
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.
Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida dalam rilis yang diterima priangantimurnews.pikiran-rakyat.com.