PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera cairkan bantuan UKT Mahasiswa.
Setiap Mahasiswa akan mendapatkan bantuan UKT sebesar Rp 2,4 juta rupiah bagi setiap mahasiswa yang memenuhi syarat.
Rencananya kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, pencairan dana bantuan UKT akan disalurkan September 2021.
"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri dikutip Sabtu 7 Agustus 2021.
Selain itu adapun persyaratan yang mesti dipenuhi penerima bantuan UKT Mahasiswa diantaranya sebagai berikut :
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Setelah itu akan disampaikan cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek :