PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud) bagikan bantuan UKT Mahasiswa terdampak Covid-19.
Direncanakan cair bulan September, bantuan UKT Rp2,4 juta rupiah diberikan kepada Mahasiswa dengan berbagai kategori.
Selain itu adapun syarat bantuan UKT Mahasiswa yang mesti dipenuhi sebagai penerima.
Berikut akan disampaikan Persyaratan Mahasiswa penerima bantuan UKT Rp 2,4 juta
Berikut ini persyaratan mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT.
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Adapun bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut.
Baca Juga: Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Caranya