Kategori Mahasiswa Yang Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Rupiah, Berikut Syarat Lengkap Kemendikbud Ristek

- 7 Agustus 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya.
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. /Pixabay/Kidaha

Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta,

1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai mahasiswa penerima bantuan UKT.

2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.

3. Jika mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Tidak Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta? Berikut Link Pengaduan Kemendikbud www.lapor.go.id

Apabila kalian tidak mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 juta bisa mengajukan pelaporan jika tidak sesuai sebagai penerima.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut pihaknya telah menyediakan laman pengaduan bantuan UKT Mahasiswa.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan Mahasiswa jika melakukan pengaduan bantuan UKT.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini : Kisah Cinta dan Karir Aries, Taurus, Gemini dan Cancer

Klik link ini untuk laporan tidak menerima bantuan UKT mahasiswa

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah