PRIANGANTIMURNEWS - Mahasiswa penerima bantuan uang kuliah tunggal (bantuan UKT) untuk perguruan tinggi negeri dan swasta segera cair September 2021 dari Kemendikbud Ristek.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebut sudah janjikan akan bantu UKT Mahasiswa terdampak. Covid-19.
Menurut Kemendikbud Ristek, bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 memiliki beberapa kategori dan persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dan penerima.
Berikut akan disampaikan syarat mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 juta dari Kemendikbud Ristek.
Mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT diantaranya adalah Mahasiswa aktif, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta klik link dibawah ini.
Disini Link langkah pertama apabila Mahasiswa Memenuhi Syarat Bantuan UKT
Baca Juga: Zodiak Hari Ini : Kisah Cinta dan Karir Aries, Taurus, Gemini dan Cancer