1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bantuan UKT menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran 745,2 miliar.
Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Bagi kalian yang belum mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 juta, berikut link resmi pengaduan Kemendikbud Ristek.
Klik link resmi laporan bagi Mahasiswa yang tidak menerima bantuan UKT Mahasiswa Rp2, 4 juta rupiah.
Laporan mahasiswa yang tidak menerima bantuan UKT Mahasiswa
Baca Juga: Alternatif Memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Permainan Secara Virtual 17 Agustus 2021
Adapun berikut ini langkah pertama apabila Mahasiswa memenuhi syarat bantuan UKT.