PRIANGANTIMURNEWS-BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) telah ditetapkan Pemerintah sebagai salah satu stimulus untuk pekerja terdampak Covid-19.
Tak heran, penerima bantuan ini dikenakan sejumlah persyaratan yang berhubungan dengan dampak Covid-19.
Landasan hukum program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Pada peraturan tersebut diatur di antaranya daerah mana saja yang menerima BSU.
Tercatat ada 167 kabupaten/kota di 28 Provinsi yang menerima bantuan ini.
Adapun kuota penerima ditetapkan proporsional berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah tingkat dampak Covid-19 (level).
Baca Juga: Kenapa Penerima BLT Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tahap 1 dan 2 Belum Cair? Ini Mungkin Penyebabnya!
Berikut adalah 167 kabupaten/kota penerima BSU:
Daftar Daerah Penerima:
DKI Jakarta