Calon Penerima BSU Apakah Otomatis Lolos BSU? Cek Infonya!

- 27 Agustus 2021, 21:03 WIB
ILUSTRASI: BLT gaji 2021, cek status penerima BSU di web Kemnaker dengan cara ini.
ILUSTRASI: BLT gaji 2021, cek status penerima BSU di web Kemnaker dengan cara ini. /Dok. BNI

PRIANGANTIMURNEWS-Sejumlah pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima BLT Bantuan Subsidi Upag/Gaji atau BSU mengeluhkan tidak lolos verifikasi.

Apakah calon penerima BSU yang terdaftar pada database BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis mendapatkan BSU? Bagaimana sebenarnya mekanisme verifikasi?

Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) disalurkan hanya kepada pekerja penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Data ini dianggap yang paling mewakili pekerja yang paling berhak menerima bantuan.

Pada tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menyeleksi pekerja yang sesuai dengan kriteria yang diminta pemerintah, sesuai Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

Adapun kriteria penerima yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan/Tidak melebihi UMP/UMK
  4. Pekerja / Buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pencairan BLT Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Bulan Agustus, Cek Info Terbaru!

Validasi Data oleh Kemnaker

Pihak BPJS Ketenagakerjaan secara berkala memberikan data calon penerima kepada pihak Kemnaker untuk divalidasi.

Di sini, pihak Kemnaker akan memastikan calon penerima belum pernah menerima bantuan dari dari kementerian/lembaga lain, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dll.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x