Gawat, Orang dari 12 Golongan Ini Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

- 2 November 2021, 05:56 WIB
ILUSTRASI tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja  karena masuk dalam 12 golongan
ILUSTRASI tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja karena masuk dalam 12 golongan /Instagram.com/@ovo_id/

PRIANGANTIMURNEWS- Program Kartu Prakerja sepertinya masih terus dibuka.

Kebijakan itu dilakukan karena banyak masyarakat yang menganggur akibat dampak dari pandemi Covid 19.

Sampai saat ini pemerintah telah melaksanakan program Prakerja dari gelombang 1 sampai  Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Cara Melihat Kepribadian Seseorang Dari Perilakunya Mengirim Pesan Secara Psikologis

Mengingat banyak peminat, pemerintah akan melanjutkan dengan membuka Prakerja.

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Berapa Insentif yang Diterima Bila Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 22? Ini Penjelasannya

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x