Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

- 23 April 2022, 05:28 WIB
Presiden Jokowi memberi kebijakan ekspor minyak goreng di Istana Merdeka
Presiden Jokowi memberi kebijakan ekspor minyak goreng di Istana Merdeka /presidenri.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bandung Sabtu 23 April 2022

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.

Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G20 Bekerja Sama Untuk Tantangan Ekonomi Global Terkini

Presiden Jokowi akan terus memantau perkembangan dan pelaksanaan minyak goreng didalam negeri agar tetap melimpah dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat ***

Editor: Galih R

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah