Kejagung Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ada Pejabat Dirjen Perdaglu Kemendag Terlibat

- 20 April 2022, 05:08 WIB
 Kejagung tetapkan 4 Tersangka mafia minyak goreng
Kejagung tetapkan 4 Tersangka mafia minyak goreng /Kejagung RI/

PRIANGANTIMURNEWS - Di balik penderitaan rakyat atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ternyata ada empat orang pejabat yang bermain. Diduga melakukan tindakan pidana korupsi.

Namun akibat perbuatannya yang melawan hukum, akhirnya kini pelakunya sudah ditangkap bahkan sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka tindakan pidana kejahatan.

Diketahui ada 4 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dugaan korupsi crude palm oil (CPO) sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Im Soo Hyang Sukses Hidupkan Karakter untuk Drama Woori The Virgin

Di antara 4 orang tersangka 1 orang dari pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Sementara dari empat nama-nama tersangka diantarany, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan IWW atau sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Kejagung

Bukan tanpa sebab Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Hadir di 88rising After Party, Luna Maya Ngobrol Bareng Jackson Wang

Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)."kata, Burhanudin dikutip dari antara
Menurut, Burhanuddin, tiga perusahaan itu bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, karena ketiga perusahaan itu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x