"Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan di tempat yang berbeda. Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.
Baca Juga: 4 Alasan Perempuan Gemini Bisa Jadi Pasangan Hebat
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.
"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas. Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat."ujarnya.***