Indrasari Wisnu Wardhana Jadi tersangka dugaan Korupsi Minyak Goreng oleh Kejagung

- 19 April 2022, 19:12 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/

PRIANGANTIMURNEWS- Jaksa Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Diketahui Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag).

Saat ini ditetapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Dilansir Priangantimurnews.com dari Antara.com menurut Burhanuddin tersangka yang ditetapkan berjumlah empat orang, diantaranya Pejabat eselon 1 bernama IWW.

Baca Juga: Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka, Dianyaranya Dirjen Daglu Kemendag

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Ten Hag akan Mengubah Formasi MU dan Menyingkirkan Pemain Lain, Kata Kevin Campbell

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei  2022. 

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

Halaman:

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x