Sri Mulyani ungkap Besaran THR dan Gaji bagi ASN hingga TNI dan ini Periode Pencarian

- 19 April 2022, 11:24 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Kemenkeu/



PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perekonomian Sri Mulyani memberikan informasi besaran dan jumlah THR yang akan didapatkan oleh seluruh aparatur negara, termasuk polri hingga di TNI.

Presiden Jokowi juga sebelumnya sudah menetapkan bagi ASN hingga TNI dan Polri yang akan mendapatkan gaji dan THR menjelang perayaan hari idul Fitri 1443 H/ 2022 M.

Dilansir Priangantimurnews.com dari akun instagram @smindrawati, Mentri perekonomian menjabarkan besaran atau jumlah THR dan gaji yang akan didapatkan kepada Aparatur Negara Pusat, Aparatur Negara Daerah hinga pensiunan sekitar.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Manchester United: Head to Head dan Live Streaming Gratis Liga Premier 2021-22

Berikut besaran gaji THR tahun 2022 yang diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:


Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum),

dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan, Banyak Ganjarannya...


Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara selama menangani pandemi Covid-19 ini

"Terima Kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi." ucap menteri perekonomian

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul goncangan global akibat perang di Ukraina," Katanya lagi.***

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x