Dr Richard Lee Ditahan Karena Kasus Ilegal Access, Terancam 8 Tahun Penjara

- 28 Desember 2021, 12:09 WIB
Dr. Richard Lee ditahan karena kasus Ilegal akses
Dr. Richard Lee ditahan karena kasus Ilegal akses /Instagram @dr.richard_lee/

PRIANGANTIMURNEWS - Dr. Richard Lee dikabarkan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan. pada Senin 27 Desember 2021 malam.

Alasan ditahannya suami dari Reni Effendi ini katena terkait kasus Ilegal Access, yang telah laporkan oleh Kartika Putri.

“Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Dr Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Illegal Access, Sang Istri Reni Effendi Tak Terima

Diketahui, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.


Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti, dan terancam 8 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Kehamilan Park Shin Hye Dipertanyakan, Unggah Foto Terbaru di Instagram

Sementara itu, sang istri dari dr. Richard Lee, Reni Effendi mengaku tak terima jika sang suami tiba-tiba ditahan.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: Instagram @renieffendi24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah