Sedangkan untuk alasan meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.
Vonis terhadap Gaga Muhammad sendiri tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Dimana mereka juga memohonkan hukuman 4,5 tahun penjara bagi Gaga dalam bekas tuntutan.***