Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna

- 19 Januari 2022, 16:53 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna.
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna. /Hitz Infotainment/

PRIANGANTIMURNEWS- Terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna alami kelumpuhan, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," pungkas hakim.

Baca Juga: Inilah 4 Badan Peradilan di Indonesia Yang Wajib diketahui

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," lanjutnya.

Ada beberapa pertimbangan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum menetapkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad.

Alasan memberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukan rasa bersalah selama persidangan.

Baca Juga: Rumor Transfer: PSG Siap Datangkan Bintang Manchester United untuk Mempertahankan Kylian Mbappe

Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dialami juga jadi alasan pemberat lain.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x