Inilah 4 Badan Peradilan di Indonesia Yang Wajib diketahui

- 19 Januari 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi Badan Peradilan.
Ilustrasi Badan Peradilan. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dapat dilakukan dalam berbagai Badan Peradilan sesuai Empat Badan Peradilan tersebut yaitu lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Keempat Lingkungan Peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu dan meliputi Badan Peradilan secara bertingkat, diantaranya:

Baca Juga: Rumor Transfer: PSG Siap Datangkan Bintang Manchester United untuk Mempertahankan Kylian Mbappe

1. Peradilan Agama
Peradilan agama terbaru diatur dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989.

Berdasar undang-undang tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a) perkawinan;
b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c) wakaf dan shadaqah.

2. Peradilan Militer
Wewenang Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No. 16/1950 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang diakukan oleh:

1) seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI;

2) seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;

3) seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang-Undang;

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Buku PKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x