Inilah 4 Badan Peradilan di Indonesia Yang Wajib diketahui

- 19 Januari 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi Badan Peradilan.
Ilustrasi Badan Peradilan. /Pixabay/

4) orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer.

3. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 9 tahun 2004.

Baca Juga: Ini Keunggulan Setiap Zodiak: Kamu Seperti Apa Sih?

Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara.
Dalam peradilan Tata Usaha Negara ini yang menjadi tergugat bukan orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya.
Sedangkan pihak penggugat dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum perdata.

Baca Juga: Update Link Nonton Layangan Putus dari Episode 1 Hingga Tamat di WeTV, KLIK DISINI

4. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Rakyat (pada umumnya) apabila melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan diadili dalam lingkungan Peradilan Umum.

Itulah beberapa Badan Peradilan yang ada di indonesia, penting bagi kita untuk mengetahuinya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Buku PKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah