Tidak hanya itu, Mobil Porsche berwarna biru yang sengaja dibeli Doni Salmanan sebagai hadiah mahar untuk nya, juga disita.
Atas kasusnya ini, Doni dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Mudah Kesal, 5 Zodiak Ini Paling Moody, Kesal dan Gampang Marah
Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Maka, dari kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.***