PRIANGANTIMURNEWS - Crazy rich Doni Salmanan san Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan di aplikasi Binomo.
Terbaru, pihak kepolisian telah menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima uang dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz untuk segera melapor.
Hal ini untuk memudahkan Polisi dalam menelusuri jejak dana yang diberikan tersangka kasus penipuan investasi ilegal dengan lebih baik.
Baca Juga: Anak Kembar Meninggal Tertabrak MOGE di Jalan Raya Pangandaran , Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat diwawancarai awak media.
"Kepada siapa pun yang menerima uang atau barang dari para tersangka, baik dari saudara IK (Indra Kenz) dan DS (Doni Salmanan), agar iktikad baik melaporkan kepada penyidik," ujarnya, dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @lambe_turah pada Sabtu 12 Maret 2022.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencurian uang berkedok trading binary option, pada Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Dua Bocah Kembar di Pangandaran Tewas Ditabrak MOGE, Ini Kronologinya
Sementara Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama pada Kamis 27 Februari 2022.**