Bareskrim Polri Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita, Capai Rp 55 miliar

- 25 Maret 2022, 16:59 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram @indrakenz/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus Indra Kenz atas dugaan penipuan investasi bodong melalui binary option, Binomo, hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Beberapa aset-aset Indra Kenz pun satu persatu telah disita Bareskrim Polri.

Terbaru, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menjelaskan total aset Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp55 miliar.

Baca Juga: Inilah Top 10 Rating Acara TV dan Sinetron: ada Ikatan Cinta, Asmara 2 Dunia dan Dewi Rindu

Hal ini ia sampaikan pada awak media saat konferensi pers, pada Jumat 25 Maret 2022.

"Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," ujar Chandra, dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.

Baca Juga: Wah!! Fakarich Akan Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan

Diberitakan sebelumnya, sosok Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo akhirnya muncul di hadapan publik.

Sambil memakai baju tahanan berwarna oranye bernomor 053, datangi ruangan konferensi pers.

Setelah dipersilahkan untuk berbicara, Indra Kenz menuturkan permohonan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.

Baca Juga: 4 Makanan Harian Yang Bisa Sebabkan Wajah Berkomedo !

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.

Lebih lanjut, Indra Kenz juga menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menipu
orang lain lewat peran sebagai afiliator binary option.

"Dari awal saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu," tegas Indra.

Baca Juga: Sambil Pake Baju Tahanan, Indra Kenz Ucapkan Permintaan Maaf, Sebut Tak Pernah Ada Niatan Menipu

Atas kasus ini, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis, yakni : Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.***

Editor: Rahmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah