Polisi menyebut kekerasan fisik yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora berupa mendorong korban dan membantingnya ke kasur.
Suaminya juga mencekik leher korban sehingga terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.
Atas perlakukan tersebut, Lesti mengalami luka-luka di bagian leher sebelah kiri serta sejumlah tubuh yang merasa sakit akibat tindakan kekerasan yang disebut dalam laporan ini dilakukan sang suami.
"Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jaksel yang telah menerima laporan ini, dan telah melakukan pemeriksaan," jelas Zulpan.
Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.