Seungri Divonis Hukuman Penjara 1,5 Tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan

- 26 Mei 2022, 15:25 WIB
Seungri yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, karena berbagai kasus yang menimpanya
Seungri yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, karena berbagai kasus yang menimpanya / Allkpop /


PRIANGANTIMURNEWS - Mantan anggota BIGBANG, Seungri telah mendapat putusan hukuman penjara 1,5 tahun dari Mahkamah Agung Korea Selatan atas kasus yang menimpanya.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari laman Allkpop, pada pagi hari tanggal 26 Mei KST, Mahkamah Agung Korea Selatan menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.

Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dll.

Baca Juga: 6 Penyebab Hepatitis Akut Berdasarkan Data UK Health Security Agency Lihat di Sini

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan.

Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman penyanyi berusia 32 tahun tersebut dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.

Sekarang, pada 26 Mei KST, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman Seungri pada 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Adik Kandung Presiden Jokowi, Idayati Resmi Menikah Dengan Ketua MK, Anwar Usman

Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah putusan Mahkamah Agung.

Pada 26 Mei KST, Seungri telah menjalani sekitar 9 bulan penjara sipil, dan kemudian diperkirakan akan dibebaskan pada Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x