Qadha Puasa Ramadhan Dulu Atau Puasa Syawal, Simak Ulasannya

6 Mei 2022, 12:52 WIB
 Ilustrasi puasa syawal/freepik /

PRIANGANTIMURNEWS - Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Jika seorang wanita memiliki utang puasa Ramadhan, maka dia tidak boleh puasa Syawal, kecuali setelah selesai qadha", karena Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal".

Sementara orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan belum disebut telah berpuasa Ramadhan, sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal, kecuali setelah selesai qadha.

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian di ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun." [HR. Muslim no. 1164].

 

Baca Juga: Inilah Maksud dan Fungsi Release Clause di Sepak Bola Spanyol

Lihatlah hadits di atas, fadhilah enam hari puasa syawal itu harus memenuhi dulu persyaratan penting, yakni "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan". (dengan lengkap).

Maka, bagi yang puasa Ramadhannya masih belum lengkap, yakni masih memiliki hutang puasa wajib, baik karena haid atau sakit atau sebab syar'i lainnya, maka dia harus membayar dulu hutang puasa Ramadhannya itu (mengqadhanya).

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, tsumma (kemuadian) diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal".

Baca Juga: Simak Inilah Daftar TV yang Akan Menyiarkan SEA Games 2021-2022, Lengkap Dengan Link Nontonnya

Lafazh "Tsumma (kemudian)" dalam bahasa Arab merupakan 'Athof (kata sambung) yang bermakna berurutan dan ada jeda waktu diantaranya.

Maka, jika pada hadits itu disebutkan keutamaan pahala puasa enam hari Syawal itu adalah bagi siapa yang puasa Ramadhan dilakukan secara sempurna, kemudian tsumma diikuti puasa Syawal.

Maka maknanya harus berurutan dimulai dari puasa Ramadhannya selesai tanpa ada sisa hutang puasa Ramadhan, barulah diikuti puasa Syawal enam hari tersebut. Jika tidak terpenuhi, maka ia tidak akan mendapatkan fadhilah ini.

Melunasi hutang puasa Ramadhan itu hukumnya wajib, sementara puasa enam hari Syawal itu hukumnya sunnah.

Dalam kaidah umumnya mendahulukan yang wajib itu mesti diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang sifatnya sunnah.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @edithaninditaw

Tags

Terkini

Terpopuler