Pelaksanaan Idul Fitri Tahun 2023 Berbeda, Begini Sikap Menag Yaqut Cholil Qoumas

20 April 2023, 17:06 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas /kemenag.go.id

PRIANGANTIMURNEWS - Penetapan hari Raya Idul Fitri 2023, 1 Syawal 1444 Hijriah ada perbedaan.

 

PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat 21 April 2023, sedang NU dan pemerintah masih menunggu sidang isbat. Hanya kemungkinan Sabtu 22 April 2023.


Menyikapi adanya perbedaan tersebut
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan surat edaran pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau 2023 Masehi.

Baca Juga: Inilah 8 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Dengan Berbagai Bahasa di Dunia

Dalam Surat Edaran itu dengan Nomor SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H atau 2023 Masehi.

Terkait Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada Jumat 21 April 2023.

 

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 Masehi, pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Baca Juga: Sikapi Perbedaan Idul Fitri 1444 Hijriah, Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Surat Edaran, Ini Isinya

Sidang isbat rencananya  dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," pesan Menag di Jakarta, Rabu 19 April 2023.

Baca Juga: Berikut Bacaan Lengkap Takbiran Hari Raya Idul Fitri 2023, Tulisan Arab, Latin dan Terjemah

Surat Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain.

 

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," ujarnya berpesan.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Segera Pasang dan Ramaikan Momen Lebaran di Medsos


Sholat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushola, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya lagi.

 

"Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler