Selain itu, definisi Ilmu Kalam juga mempunyai banyak pendapat, antara lain:
a. Ibnu khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
b. Mustafa Abdul Raziq berpendapat bahwa ilmu ini bersandar kepada aegumentasi-argumentasi rasional yang berkaitan dengan akidah imaniah, atau sebuah kajian tentang akidah islamiyah yang bersandar kepada nalar.
Baca Juga: Manchester City Tolak Kesepakatan Pemain Plus Uang dari Barcelona untuk Ferran Torres
c. Imam Abu Hanifah menyebut nama Kalam ini dengan fiqh al-Akbar. Menurut persepsinya, hukum islam yang dikenal dengan istilah fiqh terbagi atas dua bagian.
Pertama, fiqh al-Akbar, membahas keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid.
Kedua,fiqh al-Ashghar, Membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cadangan saja.
Dengan demikian Ilmu Kalam adalah Ilmu yang membahas berbagasi masalah ketuhanan dengan menggunakan dasar-dasar naqliyah, maupun argumentasi rasional (‘aqliyah).
Baca Juga: CEK DISINI, Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji 1juta Kemnaker, Ini Caranya
Argumentasi naqliyah berupa dalil-dalil Alquran dan hadis sedangkan argumentasi rasional yang dimaksudkan adalah landasan pemahaman menggunakan metode berfikir filosofis.