Siapa Yang Boleh Membayar Fidyah untuk Lunasi Utang Puasa Ramadan? Ini Besarnya Fidyah Per Orang

- 28 Maret 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi Tidak Sempat Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Haruskah Membayar Fidyah? Simak 4 Macam Batal Puasa dan Ketentuannya
Ilustrasi Tidak Sempat Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Haruskah Membayar Fidyah? Simak 4 Macam Batal Puasa dan Ketentuannya /Pixabay.com/pictavio

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.

Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa

Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar utang puasa Ramadan.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Baca Juga: HOTNEWS KASUS SUBANG: Polisi Akan Kembali Panggil Mimin Istri Muda Yosef, Sangat Mencurigakan?

Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Al Fikry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah