Siapa Yang Boleh Membayar Fidyah untuk Lunasi Utang Puasa Ramadan? Ini Besarnya Fidyah Per Orang

- 28 Maret 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi Tidak Sempat Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Haruskah Membayar Fidyah? Simak 4 Macam Batal Puasa dan Ketentuannya
Ilustrasi Tidak Sempat Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Haruskah Membayar Fidyah? Simak 4 Macam Batal Puasa dan Ketentuannya /Pixabay.com/pictavio

PRIANGANTIMURNEWS- Berikut ini ketentuan tentang siapa saja yang boleh membayar utang puasa Ramadan dengan fidyah.

Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Dalam islam, membayar fidyah diizinkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.

Menurut penjelasan di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Penjelasan Kalimat Innallaha Ma’ashobirin, Tulisan Arab dan Artinya

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang boleh membayar fidyah di antaranya:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Al Fikry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x