Visa mujamalah ini sudah resmi ada di Indonesia dan tertuang pada UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji. UU tersebut menerangkan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan wajib melapor kepada Menteri.
Dengan kata lain, calon jemaah haji furoda disebut sebagai haji mandiri yang dikelola secara resmi atau tidak resmi oleh travel atau yayasan tetapi memiliki hubungan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dan tentunya, jalur haji furoda ini resmi serta legal dan tidak sembarang orang yang bisa berangkat melalui jalur ini.
Baca Juga: Syarat Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Sebagai contoh keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk Haji Furoda karena mendapatkan undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.***