Putri dijerat pasal 340 subsider, pasal 338 junto, pasal 55 dan 56 KUHP.
Diketahui pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana, pasal Itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun".
Dalam Islam pembunuhan jelas akan mendapatkan balasan yang besar di hari akhir Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 33.
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu alasan yang benar, dan barangsiapa dibunuh secara dzalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya".
"Tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan, sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan".***