Horeee, Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Januari 2021 Ini, Hanya Harus Diambil Sendiri

11 Januari 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi dana bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. /Pixabay/5851928

PRIANGANTIMUR NEWS - Bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta pada bulan Januari 2021 ini mulai dicairkan.

Namun saat pengambilan bantuan BPUM UMKM harus diambil sendiri tidak bisa diwakilkan.

Untuk memastikan apakah anda menerima bantuan BPUM UMKM bisa melalukan pengecekan melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Tujuh Kantong Potongan Tubuh  Penumpang Sriwijaya Air SJ 189

Pelaku UMKM yang mendapat bantuan namun sudah meninggal dunia tidak dapat mencairkan bantuan ini karena pencairan tidak bisa diwakilkan termasuk oleh ahli waris.

Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021 dengan mengimbau agar masyarakat dapat melakukan cek online terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan di kantor bank BRI.

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Tujuh Kantong Potongan Tubuh  Penumpang Sriwijaya Air SJ 189

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terharu, Fadly Co Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ternyata Sudah Tunangan dengan Seorang Dokter

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.


Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: Longsor Cimanggung Sumedang Telan 11 Korban Jiwa, Danramil dan Petugas BPBD Ikut Jadi Korban

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Ternyata Pernah Dioperasional Dua Maskapai Asal Amerika

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Ini Kronologis Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air, Presiden Jokowi Minta Maksimalkan Pencarian

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler