Sekarang Perpanjang SIM Gak Usah Ribet, Berikut Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR

14 April 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM). /Kabar Priangan/

PRIANGANTIMURNEWS– Kepala Kepolisian (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi pembuatan SIM secara online pada Selasa 13 April 2021.

Aplikasi tersebut bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi tersebut sementara ini baru bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan C.

Aplikasi SINAR tersebut diluncurkan di SATPAS SIM Daan Magot Barat, 13 April 2021.

Dengan adanya Aplikasi SINAR ini, memudahkan warga yang akan membuat atau memperpanjang SIM tanpa harus antri.

Dikutip Priangantimurnew.com dari PMJ News, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Uang Kartal Rp 152 Triliun, Guna Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Pada Bulan Ramadhan 2021

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit, Rabu 14 April 2021.

Adapun cara untuk perpanjang SIM A dan C via aplikasi SINAR adalah sebagai berikut.

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

Baca Juga: Jadi Istri Aldi Taher, Salsabillih Merasa Terjebak, Dulu Nggak Kayak Gini

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler