Sebanyak 2.205 Aduan Perihal THR Diterima oleh Kemnaker

12 Mei 2021, 20:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /tangkapan layar/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan menerima 2.205 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H.

Aduan tersebut didapatkan dari berbagai posko THR keagamaan Kemnaker yang ada berbagai daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya telah menerima sebanyak 2.897 laporan yang terdiri 692 konsultasi THR dan 2.205 terkait pengaduan THR.

"Sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, tercatat 2.897 lapiran terdiri 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR," tutur Ida dalam jumpa pers daring, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Masyarakat Gunakan Twibbon ‘Jangan Mudik Dulu, Lebaran di Jakarta Aja’ di Media Sosial

Dikutip priangantimurnews dari Antara pada Rabu, 12 Mei 2021, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa menemukan sejumlah aduan yang sama. Dan setelah melalui proses verifikasi dan validasi, total kemnaker menerima aduan sebanyak 977 aduan.

Pihanyaknya, lanjut Ida, langsung menindaklanjuti ribuan aduan tersebut dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasu sanksi terhadap ketidakpatuhan.

"Direncanakan pada minggu pertama setelah Hari Raya Idul Fitri kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan tim posko THR untuk melakukan evaluasi," katanya.

Baca Juga: Sholat Ied di Mesjid Agung Kota Tasik Akan Diperketat Dijaga Petugas

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR karyawan. Bahkan, pemerintah meminta THR harus sudah cair setidaknya 7 hari jelang Hari Raya.

Hal tersebut tertuang dalan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler