Kemenkes Bagikan Ketentuan-ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah

25 Juni 2021, 14:56 WIB
Orang yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bagikan ketentuan-ketentuan isolasi mandiri di rumah.

Isolasi mandiri di rumah dilakukan bagi orang-orang yang terkonfirmasi positiv Covid-19 yang tidak mengalami gejala ataupun gejala ringan.

Selain itu, dilakukan juga untuk orang-orang yang bersentuhan atau kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan secepatnya memisahkan diri atau lakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-75, Mabes Polri Menggelar Bakti Sosial di Seluruh Indonesia

Pemerintah melalui Kemenkes RI membagikan ketentuan-ketentuan isolasi mandiri melalui laman Instagram kemenkes RI yang dikutip langsung priangantimurnews.com pada Kamis, 24 Juni 2021.

Berikut ketentuan-ketentuan isolasi mandiri di rumah, sebagai berikut:

1.Vertilasi dan pencahayaan yang baik.

2.Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfeksi secara rutin permukaan yang sering disentuh.

3.Gunakan alat tersendiri (makan, minum, mandi).

4.Kamar tidur terpisah.

Baca Juga: Tuntutan Israel Terhadap Rekonstruksi Gaza

5.Hindari kontak dengan orang lain serta tidak berpergian dan tidak menerima tamu.

6.Gunakan masker dengan benar.

7.Cuci tangan pakai sabun.

8.Jaga jarak.

9.Disifektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala.

10.Tangani sampah dengan hati-hati.

11.Pemantauan harian gejala.

Baca Juga: Babak 16 Besar Euro 2020: Head-to-Head Wales vs Denmark, Berita Tim, Starting XI, dan Prediksi Pertandingan

12.Berkoordinasi dengan puskesmas.

13.Jika muncul gejala atau semakin parah lapor ke petugas.

14.Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3 M.

15.Setiap pagi, usahakan berolahraga dan berjemur saat matahari terbit.

Itulah ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh para pasien dan juga orang yang merawt pasien Covid-19 saat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Pemprov Jawa Barat sendiri, sangat menganjurkan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19, tapi tidak terdapat gejala yang cukup besar atau tinggi untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Warga Panglayungan Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia Karena Positif Covid-19

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar keterisian BOR di Rumah Sakit menurun dan penyebaran Covid-19 bisa terkendali secara signifikan.

Untuk seluruh rakyat Indonesia, tetap jaga protokol kesehatan yang ketat baik itu dimanapun dan kapanpun, serta jangan bepergian jika tidak terlalu penting dan mendesak.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler