MAKI Minta Erick Tohir Copot Emir Moeis dari Jabatan Komisaris Pupuk Iskandar Muda

7 Agustus 2021, 12:06 WIB
Intip Biodata Emir Moeis, Bukti Mantan Koruptor Tetap Sukses di Indonesia /Antara/Wahyu Putro A

PRIANGANTIMURNEWS- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Tohir untuk mencopot mantan pejabat koruptor, Emir Moeis yang sekarang menjabat sebagai Komisaris perusahaan milik BUMN Pupuk Iskandar Muda.

MAKI meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Komisaris Pupuk Iskandar Muda. Pasalnya, orang tersebut merupakan mantan narapidana korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung, kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

"MAKI mendesak Erick Thohir untuk mencopot Emir Moeis dari jabatan Komisaris Pupuk Iskandar Muda," Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @rockygerungfans Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Unik Tya Ariestya dan Keluarga Kecilnya Berenang di Kolam Mungil

Boyamin mengaku, kecewa mantan napi korupsi bisa menjabat posisi strategis di BUMN.

"Saya minta kepada menteri BUMN untuk mengganti yang bersangkutan dan minta dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu," kata Boyamin.

Boyamin menilai masih banyak orang baik dan bersih yang memiliki integritas untuk dipercaya dalam mengisi jabatan di Kementerian BUMN.

"Meskipun orangnya bisa jadi sudah bertaubat, orangnya sekarang bisa menjadi orang baik, tapi tetap orang menengok latar belakangnya," kata, Boyamin.

Lanjutnya, nanti BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika Komisarisnya adalah orang mantan napi korupsi.

Baca Juga: Gara-gara Sering Pulang Terlambat dan Tidak Balas Chat, Istri Jual Suaminya di Shopee dengan Harga Rp5 Ribu

Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.

Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.

Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

Emir Moeis sendiri merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.

Baca Juga: Warga Digegerkan dengan Temuan Mayat Wanita Tanpa Identitas dalam Kondisi Setengah Terkubur

Sebelumnya, Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc.

Lanjutnya, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @rockygerungfans

Tags

Terkini

Terpopuler