Sudah Cair, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta, Cek Syarat Lengkapnya

11 Agustus 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4, pemerintah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah rencanakan bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tak tanggung-tanggung BSU Kemnaker yang disalurkan sebesar Rp3,5 juta rupiah untuk pekerja atau buruh.

Baca Juga: Wagub Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Cibatu yang Alami Krisis Air

Selain itu, Kemnaker juga memberikan syarat khusus untuk penerima BSU Rp3,5 juta tersebut, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya telah mengabarkan bahwa sudah transfer ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Untuk tahap awal Kemenkeu sudah menyalurkan BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.

Baca Juga: Cafe Ucok Baba di Depok Dipalak Preman, Hingga Berujung Penangkapan

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 11 Agustus 2021.


Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BSU tahun 2021.


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berikan Kelonggaran Cafe dan Resto Outdoor Layani Makan di Tempat


Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.

Para pekerja yang mendapatkan BSU hanya orang yang mempunyai gaji minimal sebesar 3,5 juta atau lebih.

Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.

4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Link Download Logo Resmi HUT RI Ke-76/17 Agustus 2021 Format CDR, AI dan PNG untuk Media Sosial

BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.

Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler