Ridwan Kamil Berikan Kelonggaran Cafe dan Resto Outdoor Layani Makan di Tempat

- 11 Agustus 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi Cafe dan restoran yang buka di masa PPKM Darurat
Ilustrasi Cafe dan restoran yang buka di masa PPKM Darurat /Pixabay  /

PRIANGANTIMURNEWS – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan kelonggaran terkait pelayanan kafe dan resto yang dibuka secara outdoor.

Ridwan Kamil mengtakan jika kafe dan resto outdoor bisa melayani makan di tempat, tapi dengan waktu yang terbatas, yaitu 30 menit.

Kelonggaran tersebut diberikan kepada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Link Download Bumper/Intro Video HUT RI ke-76/17 Agustus 2021 untuk Youtube, Instagram dan TikTok

Sebelumnya, baik kafe ataupun resto selama PPKM Darurat diberlakukan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat, harus secara take away atau delivery.

Meskipun saat ini, adanya kelonggaran untuk kafe dan resto outdoor, tetap kafe dan resto yang tertutup atau indoor harus dilakukan dengan take away.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away,” ucap Ridwan Kamil, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @jabarprovgoid.

“Terkecuali kalu dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” sambungnya.

Baca Juga: Link Download Logo Resmi HUT RI Ke-76/17 Agustus 2021 Format CDR, AI dan PNG untuk Media Sosial

Dengan adanya kelonggaran ini, Ridwan Kamil berharap bagi kafe dan restoran yang memiliki ruang terbuka dapat memanfaatkan peluang yang baik terus agar mampu menggeliatkan perekonomian.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah