Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Syarat dan Kunjungi Link Berikut

26 Agustus 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/pixabay

PRIANGANTIMURNEWS- Pada Agustus tahun ini, Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid- 19. Bantuan Bantuan Subsidi Upah akan ditransfer melalui rekening penerima.

Lalu apa saja syarat - syarat untuk mendapatkan Bantuan Sosial pekerja tersebut?

Baca Juga: Resep Membuat PIZZA CASERA di Rumah

Berikut syarat - syaratnya.

1. Bantuan sosial diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Bursa Transfer Liga Premier: Chelsea jadi Opsi Utama bagi Bintang Muda Barcelona

Berikut langkah - langkah pengecekan Bantuan Upah melalui website :

1. Kunjungi website

https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke no handphone kamu.

3. Masuk

Login kedalam akun kamu.

Baca Juga: Kemensos RI Bagikan Alokasi Bantuan Sosial untuk 3 Kebutuhan Masyarakat

4. Lengkapi profil

Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan

Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah, maka akan ada info pemberitahuan lebih lanjut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler