PRIANGANTIMURNEWS- Pada Agustus tahun ini, Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid- 19. Bantuan Bantuan Subsidi Upah akan ditransfer melalui rekening penerima.
Lalu apa saja syarat - syarat untuk mendapatkan Bantuan Sosial pekerja tersebut?
Baca Juga: Resep Membuat PIZZA CASERA di Rumah
Berikut syarat - syaratnya.
1. Bantuan sosial diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Premier: Chelsea jadi Opsi Utama bagi Bintang Muda Barcelona
Berikut langkah - langkah pengecekan Bantuan Upah melalui website :
1. Kunjungi website
https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke no handphone kamu.
3. Masuk
Login kedalam akun kamu.
Baca Juga: Kemensos RI Bagikan Alokasi Bantuan Sosial untuk 3 Kebutuhan Masyarakat
4. Lengkapi profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan
Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah, maka akan ada info pemberitahuan lebih lanjut.***